KONSEP PIKUKUH MASYARAKAT BADUY
PENDAHULUAN
Masyarakat dan kebudayaan tidak bisa
dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Setiap masyarakat mempunyai kebudayaan
tertentu dan kebudayaan selalu ada dalam masyarakat. Di manapun masyarakat ada,
maka masyarakat tersebut mempunyai kebudayaan. Pengertian kebudayaan menurut
Harsojo yang mengutip pendapat E.B. Tylor (Harsojo, 1982: 109). “ adalah
keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan yang lain
serta kebiasaan yang di dapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.”
Pendapat yang hampir sama juga dikemukakan oleh Suparlan (1981: 78), yaitu “
keseluruhan pegetahuan manusia sebagai makhluk sosial, yang digunakan untuk
menginterpretasi dan memahami lingkungan yang dihadapi dan untuk menciptakan
serta mendorong terwujudnya kelakuan.” Dengan kata lain kebudayaan mencangkup
semua hal yang dapat dipelajari, baik dalam berpikir maupun bertindak.
Pengertian kebudayaan yang lebih
umumnya menurut sosiologi, kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, dan karsa
manusia. Namun keterkaitan antara kebudayaan dan manusia mempunyai kaitan yang
sangat erat. Seperti pada keterkaitan antara Masyarakat Kanekes dan
kebudayaannya, seperti keterkaitan mereka dengan aspek kepercayaan, moral, hukum, adat istiadat dan sebagainya.
Masyarakat Kanekes atau yang sering
disebut dengan Masyarakat Baduy adalah suatu kelompok Masyarakat Adat Sunda
yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Populasi mereka pada
tahun ini mencapai 11.699 orang, dan mereka merupakan kelompok masyarakat yang
menerapkan isolasi dari dunia luar. Sebutan masyarakat “baduy” merupakan
sebutan yang diberikan oleh penduduk luar kepada masyarakat tersebut. Berawal
dari sebutan para peneliti Belanda merupakan masyarakat yang berpindah-pindah
(nomaden). Kemungkinan lain adalah karena adanya Sungai Baduy dan Gunung Baduy
yang ada di bagian utara dari wilayah tersebut. Mereka sendiri lebih suka
menyebut diri mereka sendiri sebagai Urang
Kanekes atau “orang kanekes” sesuai dengan nama wilayah mereka, atau
sebutan yang mengacu kepada nama kampung mereka seperti Urang Cibeo (Garna, 1993).
Mayarakat Baduy mempunyai kebudayaan
yang berbeda dengan kebudayaan masyarakat luas, sebagai ciri khas masyarakat
tersebut. Karena, kebudayaan dalam suatu masyarakat yang meliputi sisitem
pengetahuan merupakan alat untuk manusia dalam mengatasi masalah yang dihadapi
dari lingkungan alam (natural
environment), sosial (social
environment), dan lingkungan budaya (culture
environment). Semua masyarakat dan anggota-anggotanya selalu berupaya untuk
menyesuaikan dirinya dengan berbagai perubahan yang terjadi disekitarnya
(lingkungannya) sehingga melahirkan suatu pola-pola tingkah laku yang baru.
Keberhasilan manusia menyesuaikan diri dan merekayasa alam sekitarnya adalah
bukti keberhasilan mereka dalam mencapai suatu tingkat kebudayaan yang tinggi
(Ihromi, 2000: 28). Menurut C. Kluckhohn kebudayaan bukan sesuatu yang diwariskan
secara biologis, tetapi merupakan pola tingkah laku yang dipelajari. Ada tiga
proses belajar kebudayaan yang penting, yaitu dalam kaitannya dengan manusia
sebagai makhluk sosial, dan sebagai dalam suatu system sosial (Poerwanto, 2000:
88). Proses pertama adalah proses belajar kebudayaan yang berlangsung sejak
dilahirkan hingga mati, yaitu berkaitan dengan perasaan, hasrat, dan emosi.
Proses ini disebut dengan Internalisasi .
Proses kedua adalah proses dimana manusia adalah bagian dari suatu sistem sosial.
Maka setiap individu harus belajar mengenai pola tindakan agar dapat
mengembangkan hubungannya dengan individu lain sekitarnya. Proses ini lebih
dikenal sebagai sosialisasi. Proses ketiga lebih dikenal dengan istilah enkulturasi
atau ‘pembudayaan’, yaitu seseorang harus mempelajari dan menyesuaikan sikap
dan alam berpikirnya dengan system norma yang hidup dalam kebudayaannya.
Salah satu unsur terpenting dalam
melestarikan nilai-nilai budaya dalam masyarakat adalah upacara-upacara yang
berkaitan dengan kepercayaan dan religi yang mereka anut. Upacara-upacara ini merupakan bagian yang
selalu ada dalam masyarakat-masyarakat tradisional terutama di Indonesia.
Adapun peneliti-peneliti mengenai upacara dilakukan mulai dari Radclife-Brown
(1922), Turner (1967), Geertz (1960), Hertz (1907).
Upacara yang berkaitan dengan
kegiatan religi adalah suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang
dilaksanakan menurut adat istiadat atau keagamaan yang menandai kesucian dan
kekhidmatan suatu perbuatan ( Shadily. 1984: 31) pada masyarakat tradisisonal,
religi dan upacara keagamaan berkaitan erat dengan struktur sosial masyarakat.
Geertz (1981) menyatakan melalui pendekatan religi, segenap aspek kehidupan
masyarakat dapat dilihat sebagai sebuah sistem, dimana religi sebagai
landasannya. Geertz (1981). Geertz (1966: 4) dan Keesing (1992 :94) menyatakan
sebuah definisi religi atau kepercayaan :
“Religi
adalah sistem simbol yang berfungsi untuk menanamkan semangat dan motivasi yang
kuat, mendalam, dan bertahan lama pada manusia dengan menciptakan konsepsi yang
bersifat umum tentang eksistensi, dan membungkus konsepsi-konsepsi itu
sedemikian rupa dalam suasana faktualitas sehingga suasana dan motivasi itu
kelihatan sangat realistis”.
Keanekaragaman budaya, terutama yang
terkait dengan upacara-upacara di Indonesia sangat banyak dan sangat menarik.
Yang memiliki kandungan makna dan nilai-nilai yang berharga yang disampaikan secara khas dan unik lewat
simbol-simbol yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri. Salah satu bentuk
upacara dari religi tersebut adalah kegiatan “ Upacara Seba” yang menjadi
tradisi Masyarakat Baduy. Upacara seba ini adalah suatu upacara adat yang
dilaksanakan untuk kegiatan ritual tahunan Masyarakat Baduy dimaksudkan sebagai
bentuk rasa syukur dan untuk menjalani silaturahmi kepada pemerintah Kabupaten
Lebak dan Provinsi Banten, setelah masyarakat di Banten selatan tersebut
melaksanakan panen hasil pertanian. Sebelum melaksanakan Upacara Seba kepada
pemerintahan provinsi Banten, warga Baduy yang terdiri atas warga Panamping dan
Tangtu, juga melaksanakan kegiatan serupa di Kantor Bupati Lebak.
PEMBAHASAN
Masyarakat kanekes biasa disebut
juga “Masyarakat Baduy” atau “ Masyarakat Rawayan” adalah suatu komunitas
masyarakat sunda yang cara hidupnya sangat tradisional dan berusaha untuk
mengisolasi diri dari perkembangan kehidupan dunia modern. Mereka tinggal di
daerah terpencil wilayah pedesaan Banten Selatan. Berhubungan dengan
kehidupannya yang berada di daerah terpencil maka mereka ingin tetap mempertahankan
sifat dari leluhur mereka. Sehingga tidak mengherankan banyak masyarakatnya
yang masih memiliki sifat-sifat asli tradisional, misalnya seperti di beberapa
wilayahnya masih ditemukan hutan yang masih cukup baik dan alami, seperti
daerah hutan tua atau hutan “titipan” yang mereka lindungi di daerah “Tangtu”
(Cibeo, Cikeusik, dan Cikertawana). Menurut pengertian yang disebutkan dalam
buku yang berjudul Seba Budaya Tatar Kanekes bahwa
“Masyarakat
Baduy adalah masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Kanekes Kecamatan
Leuwidamar Kabupaten Lebak yang mempunyai ciri kebudayaan dan adat istiadat
yang berbeda dengan masyarakat sekitarnya”.
Pada dasarnya mereka menyebut diri
mereka sebagai masyarakat Desa Kanekes. Sebutan Baduy, adalah sebutan dari
masyarakat luar yang diberikan kepada masyarakat kanekes. Sedangkan sebenarnya
mereka sendiri tidak menyukai dengan sebutan Baduy tersebut, namun nama ini
sudah meluas ke luar masyarakat luar jadi mau tidak mau mereka tidak bisa
menolak sebutan tersebut.
Istilah Baduy diambil dari nama yang
diambil dari nama sungai Cibaduy. Dari nama sungai Cibaduy ini kemudian
menyebut nama orang-orang yang tinggal diwilayah sekitarnya sebagai orang
Baduy. Selain itu, istilah Baduy juga menunjuk pada pohon yang tumbuh diwilayah
kampung mereka, pohon itu bernama Baduyut,
maka untuk masyarakat yang tinggal disekitar pohon tersebut pun di sebut Baduy.
Keterangan lain menyebutkan juga bahwa kata Baduy berasal dari kata Budha. Yaitu agama yang dianut oleh
Prabu Siliwangi dan rakyat kerajaan pajajaran.
Dari kata Budha lama-lama berubah menjadi kata Baduy dan dijadikan nama untuk
masyarakata keturunan Prabu Siliwangi yang masih tinggal di kampung itu. Ada pula
istilah lain yang mengatakan Baduy diambil dari kata Bahasa Arab : badui yang menunjuk pada masyarakat yang
tinggal dipinggiran kota dan masih terbelakang dari segi ekonomi, politik, dan
sosial. Terakhir, istilah Badui beradaptasi dengan lidah orang sunda yang
menjadi Baduy. Mengenai asal muasal kata Baduy ini tidak dapat diidentifikasi
secara pasti. Yang pasti sebutan Baduy itu diberikan oleh penduduk (masyarakat)
luar. Masyarakat kanekes sendiri tidak mau disebut sebagai orang Baduy, namun
demikian karena nama Baduy sudah demikian tersebar dan terkenal dikalangan
masyarakt luar, maka mereka sulit untuk menghindarinya.
Pada dasarnya kepercayaan Masyarakat
Suku Baduy adalah penghormatan kepada roh nenek moyang. Menurut Bupati Serang
Ratu Tatu Chasnah, berdasarkan keterangan dari kokolot kampung Cikeusik bernama
Mursyd, orang Baduy bukanlah penganut Hindu, Budha, atau pun Islam, melainkan
penganut animisme, yakni kepercayaan yang memuja roh atau arwah nenek moyang.
Hanya saja dalam kepercayaan Masyarakt Suku Baduy sekarang telah dimasuki oleh
unsur-unsur Hindu dan juga Islam (Djajadiningrat, dalam Ekadjaci, 1995: 72).
Pusat pemujaan mereka berada di puncak
gunung yang disebut Sasaka Domas atau Sasaka Pusaka Buana. Objek pemujaan
mereka pada dasarnya merupakan sisa kompleks peninggalan megalitik berupa
bangunan berundak atau berteras-teras dengan sejumlah menhir dan area di
atasnya. Tempat ini dianggap oleh orang Baduy sebagai tempat berkumpulnya para
karuhun 'nenek moyang'. Keyakinan mereka sering disebut dengan Sunda Wiwitan
atau agama Sunda Wiwitan. Agama ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi
berada pada nu ngersakeun (Yang
Menghendaki), Sang Hiyang Keresa (Yang Maha Kuasa), atau Batara Tunggal (Yang
Maha Esa). Orientasi, konsep, dan kegiatan keagamaan ditujukan kepada pikukuh
'ketentuan adat mutlak' agar orang hidup menurut alur itu serta menyejahterakan
kehidupan Baduy dan dunia ramai. Menurut keyakinan mereka, orang Baduy berasal
dari hierarki tua, sedangkan dunia ramai (di luar Baduy) merupakan keturunan
yang lebih muda. Orang Baduy bertugas menyejahterakan dunia melalui tapa
(perbuatan, bekerja) dan pikukuh. Bila wilayah Baduy yang dianggap sebagai
pancer bumi (inti jagat atau pusat dunia) selalu terpelihara dengan baik, maka
seluruh kehidupan akan aman sejahtera. (Cecep E.Permana, 2001: 27-28)
Konsep Pikukuh
Konsep penting yang masih dipegang
erat oleh masyarakat Suku Baduy yang berkaitan dengan nilai dan budaya adalah
pikukuh. Pengertian dari pikukuh itu sendiri ialah peraturan. Hukum adat yang
tidak boleh dilanggar oleh masyarakat suku Baduy ini dinamakan Buyut atau Tabu.
Dalam bahasa Sunda kata Buyut mempunyai arti larangan atau tabu atau sering
disebut juga dengan kata cadu atau pamali.
Di masyarakat Suku Baduy mengartikan Buyut ini bukan sebagai tabu atau
larangan tapi lebih menunjuk kepada pengertian haram. Pikukuh yang sampai saat
ini masih dipegang oleh masyarakat Suku Baduy terutama Masyarakat kampung
Tangtu (Suhandi, 1986: 47-48) dikemukakan sebagai berikut :
Buyut nu dititipkeun ka Puun
|
Buyut
yang dititipkan kepada Puun
|
nagara satelung puluh telu
|
Negara
tiga puluh tiga
|
bagawan sawidak lima
|
Begawan
(Resi, pendeta) enam puluh lima
|
pancer salatue nagara
|
Pusatnya
(maksudnya pusat dunia) dua puluh lima Negara
|
gunung teu meunang dilebur
|
Gunung
tidak boleh dilebur
|
lebak teu meunang diruksak
|
Lembah
tidak boleh dirusak
|
larangan teu meunang dirempak
|
Larangan
tidak boleh dilanggar
|
buyut teu meunang dirobah
|
Pantangan
(adat) tidak boleh diubah
|
lojor teu meunang dipotong
|
Panjang
tidak boleh dipotong
|
pendek teu meunang disambung
|
Pendek
tidak boleh ditambah
|
nu lain kudu dilainkeun
|
Yang
bukan harus dianggap bukan
|
nu ulah kudu diulahkeun
|
Yang
terlarang harus dianggap terlarang
|
nu enya kudu dienyakeun
|
Yang
benar harus dinyatakan benar (jangan dipalsukan)
|
Mipit kudu amit
|
Mengambil
(milik orang) harus minta izin
|
Ngala kudu menta
|
Memetik/mengambil
harus meminta
|
Ngeduk cikur kudu mihatur
|
Mengambil
kencur harus memberitahukan pemiliknya
|
Nyokel jahe kudu micarek
|
Mencungkil
jahe harus memberitahukan
|
Ngagedag kudu beware
|
Mengguncang
(pohon buah supaya buahnya jatuh) harus memeberitahukan dahulu
|
Nyaur kudu diukur
|
Berkata
(mengeluarkan ucapan) harus dipikir dahulu
|
Nyabda kudu diunggang
|
Berkata
(mengeluarkan perintah) harus dipikir agar tidak menyakitkan
|
Ulah ngomong sageto-geto
|
Jangan
berbicara sembarangan
|
Ulah lemek sadaek-daek
|
Jangan
berbicara seenaknya
|
Ulah maling papanjing
|
Jangan
mencuri meski dalam kekurangan
|
Ulah jinah papacangan
|
Jangan
berzina dan berpacaran
|
Kudu ngadek sacekna
|
Kalau
memotong (dengan benda tajam) harus tepat dan sekali tebas
|
Nilas saplasna
|
Menebas
setepatnya
|
Akibatna
|
Akibatnya
(kalau semua buyut dilanggar)
|
Matak urung jadi ratu
|
Bisa
gagal jadi pemimpin
|
Matak edan jadi menak
|
Menjadi
menak (bangsawan) tapi gila
|
Matak pupul pangaruh
|
Bisa
hilang pengaruh
|
Matak hamar komara
|
Bisa
hilang wibawa
|
Matak teu mahi juritan
|
Bisa
kalah dalam bertempur
|
Matak teu jaya perang
|
Bisa
kalah berperang
|
Matak eleh jajaten
|
Bisa
hilang keberanian
|
Matak eleh kasakten
|
Bisa
hilang kesaktian
|
Pikukuh diatas ini dalam anggapan
masyarakat Suku Baduy merupakan amanat karuhun (leluhur) yang dititipkan kepada
Puun agar dipelihara sebagai
ketentuan adat yang tidak boleh dilanggar. Dalam kaitan dengan peranan dan
penampilan Puun sebagai sosok pemimpin yang menjadi contoh atau panutan
warganya, harus mematuhi pula beberapa buyut khusus.
Beberapa Buyut khusus yang harus
dipantang oleh Puun, menurut Suhandi (1986: 48) ialah :
- Tidak
boleh beristri lebih dari seorang
- Tidak
boleh makan daging
- Kalau
menjadi Puun dalam usia muda, tidak boleh bertemu dengan orang luar
sebelum mencapai usia 25 tahun
- Makan
harus menggunakan piring kayu, cangkir awi (bambu) atau batok kelapa
- Tidak
boleh merokok
- Tidak
boleh berpergian ke luar kecuali dipanggil Bupati/Pemerintah. Itu pun
tidak boleh menggunakan kendaraan
Karena itulah sebabnya, maka
masyarakat Panamping dan Dangka (diluar Desa Kanekes) begitu takut dan tidak
bisa berbuat apa-apa apabila para pengawas adat dari Masyarakat Tangtu (Baduy
dalam) datang mengadakan semacam operasi pembersihan, memasuki rumah-rumah
masyarakat Panamping untuk memeriksa perabotan rumah tangga yang tidak
diperbolehkan dalam pikukuh.
Sepintas di atas tadi telah
disinggung bahwa agama yang dianut oleh Masyarakat Suku Baduy disebut Agama
atau kepecayaan Sunda Wiwitan atau Agama Islam Sunda atau Igama Sunda atau juga
Agama Nabi Adam. Dalam agama tersebut Masyarakat Suku Baduy mengakui Tuhan Yang
Maha Esa, namun disebutkan dengan berbagai nama tetapi yang lebih banyak
diucapkan adalah Batara Tunggal. Menurut agama yang mereka anut ini, manusia
harus menerima apa adanya, sebagaimana tercermin dalam ungkapan “hirup narimakeun” (hidup harus menerima
apa adanya). Dengan konsep hidup mereka yang harus menerima apa adanya ini,
menyebabkan mereka selalu hidup sederhana dan bila mereka menerima sesuatu dari
luar (luar Masyarakat Suku Baduy) itu berarti merupakan pelanggaran terhadap
sikap “hirup narimakeun”. Cara yang
dilakukan untuk Masyarakat Suku Baduy menjauhi dan menghindarkan perbuatan atau
perilaku yang tidak baik itu dengan bersikap teu wasa (tidak kuasa atau tidak berani) karena itu, Masyarakat
Suku Baduy sangat berpegang teguh kepada pikukuh, meskipun tidak tertulis namun
dimengerti baik oleh Masyarakat Suku Baduy. Dengan demikian, menurut
kepercayaan mereka dalam menjalani hidupnya di dunia berpedoman pada
pertabuannya (buyut) yang telah
melekat pada tradisi Masyarakat Suku Baduy.
Menurut Garna (1987: 66) Jalinan
antara ketentuan adat dengan agama sedemikian eratnya sehingga dapat dianggap
bahwa adat merupakan bagian tak terpisahkan dari agama. Dengan perkataan lain,
agama terisi berbagai ketentuan adat yang harus ditaati oleh setiap Orang Baduy
sebagai pedoman dalam kehidupan mereka. Dan kepercayaan yang kuat terhadap semua
ketentuan yang ditetapkan Puun merupakan manifestasi dari ketaatan mereka
kepada amanat para leluhur.
Falsafah hidup dalam kepercayaan
agama ini tidak begitu mementingkan keduniawi, tetapi lebih mementingkan
kerohanian. Dari sikap inilah kondisi hidup Masyarakat Suku Baduy yang
sederhana, narimakeun (menerima apa
adanya menurut ketentuan yang sudah ditetapkan) dan dengan hidup sederhana
inilah Masyarakat Suku Baduy dapat mencapai rasa kepuasan.
PENUTUP
Pada dasarnya kepercayaan Masyarakat
Suku Baduy adalah penghormatan kepada roh nenek moyang
Pusat pemujaan mereka berada di
puncak gunung yang disebut Sasaka Domas atau Sasaka Pusaka Buana. Objek
pemujaan mereka pada dasarnya merupakan sisa kompleks peninggalan megalitik
berupa bangunan berundak atau berteras-teras dengan sejumIah menhir dan area di
atasnya.
Dengan konsep pikukuh yang masih
mereka pegang. Pengertian dari pikukuh itu sendiri ialah peraturan. Hukum adat
yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat suku Baduy ini dinamakan Buyut atau
Tabu. Dalam bahasa Sunda kata Buyut mempunyai arti larangan atau tabu atau
sering disebut juga dengan kata cadu atau
pamali. Di masyarakat Suku Baduy
mengartikan Buyut ini bukan sebagai tabu atau larangan tapi lebih menunjuk
kepada pengertian haram.
DAFTAR PUSTAKA
Anis Djatisunda, (2005). Sunda Wiwitan Agama Orang Sunda Yang
Berpribadi Sunda
Anis Djatisunda, (2008). Fenomena keagamaan Masa Sunda Kuna Menurut
Berita Pantun dan Babad
Danasasmita, Saleh dan Anis
Djatisunda, (1986). Kehidupan Masyarakat
Kanekes
Eka Permana, Cecep. (2001). Baduy Gender
Garna, Judistira, K. (1996). Tangtu Teu Jaro Tujuh
Jaeni. (2015). Metode Penelitian Seni Seubjektif-Interpretif Pengkajian dan Kekayaan
Seni
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jendral Kebudayaan Balai Pelestarian Nilai budaya Bandung. (2012). Seba dalam Tradisi Masyarakat baduy di
Banten
Komentar
Posting Komentar